Jakarta (ANTARA) - Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.
"Menyatakan terdakwa Abdul Hadi Aviciena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Hakim Ketua menyatakan Abdul Hadi melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun pada vonis pidana denda, Majelis Hakim memberikan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Ketua menjelaskan terdapat beberapa kondisi memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan. Hal yang memberatkan vonis, yaitu perbuatan Abdul Hadi tidak mendukung program pemerintah dan mengakibatkan kerugian negara.
"Sementara keadaan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil perbuatannya," ujar Hakim Ketua.
Korupsi emas, Mantan GM Antam divonis 4 tahun penjara

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kiri) dan Abdul Hadi Aviciena (kanan). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa/pri.