Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Abdul Hadi dituntut dengan pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan pidana penjara.Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Abdul Hadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar.
Kerugian negara antara lain diduga karena Abdul Hadi tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018, padahal opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam, termasuk pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar.
Dengan begitu, perbuatan Abdul Hadi mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kg.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan GM Antam divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi emas
Korupsi emas, Mantan GM Antam divonis 4 tahun penjara
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kiri) dan Abdul Hadi Aviciena (kanan). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa/pri.
