Mendag: Penerbitan revisi Permendag 50/2020 tidak bisa buru-buru

id Zulkifli hasan,Mendag,Permendag 50/2020,Permendag 50,berita sumsel, berita palembang

Mendag: Penerbitan revisi Permendag 50/2020 tidak bisa buru-buru

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, tidak ingin terburu-buru dalam menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 (Permendag 50/2020) tentang ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik.

"Ini bukan soal lama dan cepat, ini kan soal yang bagus ya dan akan melibatkan seluruh kementerian terkait," ujar Zulkifli seusai mengunjungi Gudang Ekspor Shopee di Jakarta, Rabu.

Mendag menyampaikan, Permendag 50/2020 masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya juga menerima banyak masukan dari berbagai pelaku usaha, lokapasar, dan asosiasi terkait.

Menurut Mendag, penyusunan revisi Permendag 50/2020 harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada kesalahan saat sudah diterbitkan.

"Jangan sampai jadi baru dua minggu, diubah lagi. Oleh karena itu, kami beri kesempatan juga kepada e-commerce untuk memberikan masukan-masukan," kata Zulkifli.

Revisi Permendag 50/2020 bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak penjualan produk-produk luar negeri di social commerce dengan harga sangat murah.