Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, tidak ingin terburu-buru dalam menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 (Permendag 50/2020) tentang ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik.
"Ini bukan soal lama dan cepat, ini kan soal yang bagus ya dan akan melibatkan seluruh kementerian terkait," ujar Zulkifli seusai mengunjungi Gudang Ekspor Shopee di Jakarta, Rabu.
Mendag menyampaikan, Permendag 50/2020 masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya juga menerima banyak masukan dari berbagai pelaku usaha, lokapasar, dan asosiasi terkait.
Menurut Mendag, penyusunan revisi Permendag 50/2020 harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada kesalahan saat sudah diterbitkan.
"Jangan sampai jadi baru dua minggu, diubah lagi. Oleh karena itu, kami beri kesempatan juga kepada e-commerce untuk memberikan masukan-masukan," kata Zulkifli.
Revisi Permendag 50/2020 bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak penjualan produk-produk luar negeri di social commerce dengan harga sangat murah.
Berita Terkait
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
Mendag selidiki kembalinya perdagangan pakaian bekas impor
Kamis, 28 Maret 2024 15:15 Wib
Mendag anggap wajar terkait pemeriksaan barang bawaan di bandara
Kamis, 28 Maret 2024 14:30 Wib
KPK persilakan Hasbi Hasan laporkan jika memang ada intimidasi
Kamis, 21 Maret 2024 21:22 Wib
KPK panggil Rinaldo Septariando terkait TPPU Hasbi Hasan
Selasa, 19 Maret 2024 16:12 Wib
Presiden bertolak ke Sumatera Utara lakukan kunjungan kerja
Kamis, 14 Maret 2024 10:31 Wib
HET Minyak Goreng ditahan selama Ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 16:53 Wib