Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, tidak ingin terburu-buru dalam menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 (Permendag 50/2020) tentang ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik.
"Ini bukan soal lama dan cepat, ini kan soal yang bagus ya dan akan melibatkan seluruh kementerian terkait," ujar Zulkifli seusai mengunjungi Gudang Ekspor Shopee di Jakarta, Rabu.
Mendag menyampaikan, Permendag 50/2020 masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya juga menerima banyak masukan dari berbagai pelaku usaha, lokapasar, dan asosiasi terkait.
Menurut Mendag, penyusunan revisi Permendag 50/2020 harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada kesalahan saat sudah diterbitkan.
"Jangan sampai jadi baru dua minggu, diubah lagi. Oleh karena itu, kami beri kesempatan juga kepada e-commerce untuk memberikan masukan-masukan," kata Zulkifli.
Revisi Permendag 50/2020 bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak penjualan produk-produk luar negeri di social commerce dengan harga sangat murah.
Berita Terkait
Helmi Hasan-Mian unggul di Pilgub Bengkulu
Sabtu, 7 Desember 2024 22:00 Wib
Pemerintah sederhanakandistribusi pupuk subsidi
Selasa, 12 November 2024 14:30 Wib
Mendag: Satgas impor ilegal berakhir Desember 2024
Kamis, 26 September 2024 15:06 Wib
Ini alasan Presiden Jokowi habiskan masa jabatan di IKN
Senin, 9 September 2024 11:48 Wib
Hubungan Jokowi dan Prabowo retak, ini kata Istana
Selasa, 27 Agustus 2024 16:47 Wib
Istana: Jalankan demokrasi dengan tetap pikirkan kepentingan umum
Kamis, 22 Agustus 2024 15:43 Wib
Mendag: Satgas kembali ekspos barang impor ilegal senilai Rp20 miliar
Senin, 19 Agustus 2024 11:54 Wib
Mendag: HET MinyaKita Rp15.700 sudah berlaku
Jumat, 19 Juli 2024 9:25 Wib