Beberapa revisi yang diusulkan pada Permendag 50/2020. Pertama, bahwa penjualan produk lokapasar dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.
Platform digital tidak diperbolehkan menjadi produsen atau menghasilkan barangnya sendiri. Sebagai contoh, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk membawa barangnya langsung dari negara afiliasinya.
Zulkifli mengatakan, usulan berikutnya adalah menetapkan harga minimum barang impor sebesar 100 dolar AS. Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Indonesia harus segera membuat regulasi yang mengatur perdagangan digital sebelum banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami kebangkrutan.
Teten menyampaikan, perkembangan teknologi dengan cepat mengubah pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce. Hal ini sangat berdampak pada penjualan UMKM lokal karena harga yang ditawarkan sangat murah.
Salah satu contoh social commerce yang menjual harga dengan sangat murah adalah TikTok Shop. Harga rata-rata pada laman beranda antara Rp100 hingga Rp50 ribu.
Produk yang dijual pun beragam mulai dari fesyen, aksesoris, perlengkapan rumah tangga, sepatu, hingga makanan.
Menurut Teten, penjualan produk pada platform tersebut sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.
Berita Terkait
Helmi Hasan-Mian unggul di Pilgub Bengkulu
Sabtu, 7 Desember 2024 22:00 Wib
Pemerintah sederhanakandistribusi pupuk subsidi
Selasa, 12 November 2024 14:30 Wib
Mendag: Satgas impor ilegal berakhir Desember 2024
Kamis, 26 September 2024 15:06 Wib
Ini alasan Presiden Jokowi habiskan masa jabatan di IKN
Senin, 9 September 2024 11:48 Wib
Hubungan Jokowi dan Prabowo retak, ini kata Istana
Selasa, 27 Agustus 2024 16:47 Wib
Istana: Jalankan demokrasi dengan tetap pikirkan kepentingan umum
Kamis, 22 Agustus 2024 15:43 Wib
Mendag: Satgas kembali ekspos barang impor ilegal senilai Rp20 miliar
Senin, 19 Agustus 2024 11:54 Wib
Mendag: HET MinyaKita Rp15.700 sudah berlaku
Jumat, 19 Juli 2024 9:25 Wib