Beberapa revisi yang diusulkan pada Permendag 50/2020. Pertama, bahwa penjualan produk lokapasar dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.
Platform digital tidak diperbolehkan menjadi produsen atau menghasilkan barangnya sendiri. Sebagai contoh, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk membawa barangnya langsung dari negara afiliasinya.
Zulkifli mengatakan, usulan berikutnya adalah menetapkan harga minimum barang impor sebesar 100 dolar AS. Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Indonesia harus segera membuat regulasi yang mengatur perdagangan digital sebelum banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami kebangkrutan.
Teten menyampaikan, perkembangan teknologi dengan cepat mengubah pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce. Hal ini sangat berdampak pada penjualan UMKM lokal karena harga yang ditawarkan sangat murah.
Salah satu contoh social commerce yang menjual harga dengan sangat murah adalah TikTok Shop. Harga rata-rata pada laman beranda antara Rp100 hingga Rp50 ribu.
Produk yang dijual pun beragam mulai dari fesyen, aksesoris, perlengkapan rumah tangga, sepatu, hingga makanan.
Menurut Teten, penjualan produk pada platform tersebut sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.
Berita Terkait
Mendag minta importir percepat suplai untuk tekan harga gula
Kamis, 2 Mei 2024 17:02 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
Mendag selidiki kembalinya perdagangan pakaian bekas impor
Kamis, 28 Maret 2024 15:15 Wib
Mendag anggap wajar terkait pemeriksaan barang bawaan di bandara
Kamis, 28 Maret 2024 14:30 Wib
KPK persilakan Hasbi Hasan laporkan jika memang ada intimidasi
Kamis, 21 Maret 2024 21:22 Wib
KPK panggil Rinaldo Septariando terkait TPPU Hasbi Hasan
Selasa, 19 Maret 2024 16:12 Wib
Presiden bertolak ke Sumatera Utara lakukan kunjungan kerja
Kamis, 14 Maret 2024 10:31 Wib