Mendag: Penerbitan revisi Permendag 50/2020 tidak bisa buru-buru

id Zulkifli hasan,Mendag,Permendag 50/2020,Permendag 50,berita sumsel, berita palembang

Mendag: Penerbitan revisi Permendag 50/2020 tidak bisa buru-buru

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Beberapa revisi yang diusulkan pada Permendag 50/2020. Pertama, bahwa penjualan produk lokapasar dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.

Platform digital tidak diperbolehkan menjadi produsen atau menghasilkan barangnya sendiri. Sebagai contoh, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk membawa barangnya langsung dari negara afiliasinya.

Zulkifli mengatakan, usulan berikutnya adalah menetapkan harga minimum barang impor sebesar 100 dolar AS. Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Indonesia harus segera membuat regulasi yang mengatur perdagangan digital sebelum banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami kebangkrutan.

Teten menyampaikan, perkembangan teknologi dengan cepat mengubah pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce. Hal ini sangat berdampak pada penjualan UMKM lokal karena harga yang ditawarkan sangat murah.

Salah satu contoh social commerce yang menjual harga dengan sangat murah adalah TikTok Shop. Harga rata-rata pada laman beranda antara Rp100 hingga Rp50 ribu.

Produk yang dijual pun beragam mulai dari fesyen, aksesoris, perlengkapan rumah tangga, sepatu, hingga makanan.

Menurut Teten, penjualan produk pada platform tersebut sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.