Gugatan Edy-Hasan soal Pilkada Sumut kandas di MK

id MK,Edy-Hasan,sengketa Pilkada Sumut,putusan dismissal,Edy Rahmayadi

Gugatan Edy-Hasan soal Pilkada  Sumut kandas di MK

Edy Rahmayadi. ANTARA FOTO/Veri Ardian/Lmo/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Gugatan yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengenai hasil Pilkada Sumut 2024 berakhir kandas karena Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa.

Dalam gugatannya, Edy-Hasan mempersoalkan rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah kabupaten/kota akibat bencana banjir seperti di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.

Berdasarkan fakta persidangan, MK menilai KPU Provinsi Sumut selaku termohon pada perkara ini telah melaksanakan kewenangannya dalam menangani permasalahan banjir, yakni dengan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS).

Terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah, bahkan setelah PSL dan PSS, menurut Mahkamah, hal itu bukan kesalahan atau kelalaian KPU Provinsi Sumut.

"Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.