Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.
"Pemerintah pusat dan pemda wajib menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi -MK- Nomor: 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya. Ketentuan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
KPAI menyambut baik putusan MK tersebut yang dinilainya sebagai tonggak penting dalam pemenuhan hak konstitusional anak atas pendidikan.
Pemerintah wajib jalankan putusan MK soal pendidikan dasar tanpa biaya

Arsip - Anggota KPAI Aris Adi Leksono. ANTARA/Anita Permata Dewi.