
KPAI nilai PP Tunas bantu orang tua lindungi anak di ruang digital

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) membantu orang tua melindungi anak dari paparan negatif teknologi digital.
"Kehadiran PP Tunas membantu orang tua yang selama ini dinilai 'bertarung sendirian' menghadapi derasnya arus algoritma dan konten digital," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kebijakan PP Tunas menjadi tonggak baru dalam upaya melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital yang kian kompleks.
"PP Tunas hadir sebagai respons atas meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan gawai," kata Jasra Putra.
Ia mengatakan PP Tunas lahir dari berbagai kajian panjang, mandat konstitusi, dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.
Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk memastikan anak mendapatkan informasi yang layak dan aman.
"Pasca pandemi COVID-19, akses internet bagi anak meningkat drastis seperti tsunami. Dampaknya juga luar biasa, baik positif maupun negatif. Namun ancaman yang muncul tidak bisa diabaikan," kata Jasra Putra.
Berdasarkan data KPAI, tercatat sekitar 80 ribu anak usia 8 - 10 tahun terindikasi terdampak judi online.
Sementara hampir 5 juta anak Indonesia terpapar konten pornografi di internet, yang menempatkan Indonesia tertinggi paparan pornografi terhadap anak di Asia.
Selain itu, rata-rata anak menghabiskan waktu 5 hingga 7 jam per hari di depan layar, melampaui batas yang direkomendasikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI nilai PP Tunas bantu orang tua lindungi anak di ruang digital
Pewarta: Anita Permata Dewi
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
