Banjarbaru (ANTARA) - Keluarga korban pembunuhan terhadap Juwita (23) seorang Jurnalis di Banjarbaru Kalimantan Selatan, meminta agar Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin terbuka soal hasil autopsi pembunuhan yang diduga kuat dilakukan anggota Lanal Balikpapan berinisial J berpangkat kelasi satu.
“Sangat disayangkan, pihak keluarga korban dilarang ikut gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polda Kalsel,” kata C Oriza Sativa selaku Kuasa Hukum keluarga korban usai gelar perkara pembunuhan di Banjarbaru, Sabtu.
Polda Kalsel bersama Denpomal Balikpapan, Denpomal Banjarmasin, telah melaksanakan gelar perkara, namun dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pihak keluarga, kuasa hukum, maupun rekanan jurnalis.
Keluarga minta TNI AL terbuka soal autopsi pembunuhan Jurnalis

Keluarga korban pembunuhan Jurnalis (Juwita) yang diwakilkan kuasa hukum, C Oriza Sativa (kedua kanan) memberikan keterangan usai gelar perkara tertutup yang diduga kuat pembunuhan dilakukan oleh oknum TNI AL, di Mako Polda Kalsel, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (29/3/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)