Kendari (ANTARA) - Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Haluoleo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada LKBN ANTARA dan jurnalis di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), atas peristiwa permintaan penghapusan data hasil liputan wartawan.
"Dengan kerendahan hati saya mohon maaf apabila dalam melaksanakan tugas kemarin ada kesalahan prosedur atau apapun," kata Kepala UPBU Kelas I atau Bandara Haluoleo Denny Ariyanto saat ditemui di Kendari, Sabtu.
Denny Ariyanto menyampaikan jika insiden tersebut tidak terbersit sedikitpun niat atau keinginan untuk mengintimidasi, melecehkan, ataupun hal-hal yang berbau negatif terhadap perlakuan kepada profesi jurnalis.
"Namun, karena namanya manusia, kita dalam pelaksanaan tugas mungkin ada salah kata atau tindakan, mohon dimaafkan," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan terimakasih kepada seluruh jurnalis dan khususnya LKBN ANTARA Biro Sultra telah menerima permintaan maaf atas insiden yang terjadi di Bandara Haluoleo, pada Jumat (9/8) lalu.
Sementara itu, Kepala LKBN ANTARA Biro Sultra Zabur Karuru menyampaikan apresiasi atas niat baik dari Kepala Bandara Haluoleo bersama jajaran yang telah menyempatkan untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada jurnalis di Kendari.
"Mudah-mudahan yang kami harapkan peran jurnalis ataupun kegiatan jurnalis nantinya bisa difasilitasi ketika ada kegiatan di bandara. Dan kejadian yang kemarin ini ibaratnya kita menjadikan pelajaran semoga tidak terulang," ucap Zabur Karuru.
Dia berharap agar Bandara Haluoleo ke depan bisa lebih baik lagi dalam menjalin sinergi bersama jurnalis, khususnya terkait dengan informasi-informasi kepada masyarakat yang bisa dimuat dalam sebuah berita.
Di tempat yang sama, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari Randi Ardiansyah menyayangkan insiden intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi di Bandara Haluoleo, Kendari. Dalam peristiwa tersebut, Kepala Bandara Haluoleo diduga meminta jurnalis LKBN ANTARA untuk menghapus hasil foto dan video liputan pemberangkatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Tenggara.
Menurut Randi, tindakan meminta atau memaksa jurnalis menghapus karya jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tegas Randi.
Ia menuturkan jika intimidasi dan penghapusan paksa hasil liputan juga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja profesional yang dilindungi hukum, serta tidak boleh diintervensi pihak manapun.
“Hal seperti ini jelas tidak dibenarkan dalam undang-undang. Perbuatan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers. Apalagi, foto dan video yang diambil jurnalis merupakan bagian dari dokumentasi peristiwa publik yang memiliki nilai berita dan menjadi hak masyarakat untuk mengetahui,” ujarnya.
AJI menegaskan bahwa praktik seperti ini mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Kepala Bandara Haluoleo sampaikan maaf kepada ANTARA dan jurnalis
Jurnalis La Ode Muh Deden Saputra (kanan) bersama Kepala LKBN ANTARA Biro Sultra Zabur Karuru (kedua kanan), Kepala UPBU Kelas I Haluoleo Denny Ariyanto (kedua kiri), dan Humas Bandara Haluoleo Nurlansah (kiri) saat bersalaman. ANTARA/Andry Denisah
