
AJI Palembang buka posko aduan THR bagi jurnalis, kawal hak pekerja media

Palembang (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mengawal pemenuhan hak jurnalis dan pekerja media di wilayah setempat.
Ketua AJI Kota Palembang Resha di Palembang, Selasa, mengatakan posko tersebut dibuka untuk menampung laporan jurnalis dan pekerja media yang tidak menerima THR, menerima THR namun tidak sesuai ketentuan, maupun mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan menjelang hari raya.
“Posko pengaduan ini kami buka sebagai upaya melindungi hak jurnalis dan pekerja media, khususnya terkait pemenuhan THR menjelang Idul Fitri,” katanya.
Ia menjelaskan krisis yang terjadi di industri media dalam beberapa tahun terakhir memunculkan berbagai persoalan, termasuk yang berkaitan dengan hubungan ketenagakerjaan.
Meski demikian, THR sebagai hak normatif pekerja tetap wajib dipenuhi oleh perusahaan media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu kami membuka posko pengaduan THR ini sebagai upaya melindungi hak jurnalis di Palembang dan Sumatera Selatan,” jelasnya.
Pelaksanaan pembayaran THR tahun ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam edaran tersebut diatur bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja sesuai masa kerja, serta harus membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR dan harus membayarkannya secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
AJI Palembang membuka posko pengaduan THR bagi jurnalis dan pekerja media hingga H-5 Idul Fitri 2026. Identitas pelapor dipastikan akan dijaga kerahasiaannya.
Laporan dapat disampaikan melalui kontak posko AJI Palembang di nomor 0822-9334-0486 atau melalui formulir daring yang telah disediakan. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui pesan langsung di akun Instagram resmi AJI Palembang.
Keberadaan posko tersebut diharapkan menjadi ruang aman bagi jurnalis dan pekerja media untuk menyampaikan keluhan terkait pembayaran THR tanpa rasa takut, sekaligus mendorong perusahaan media agar lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AJI Palembang buka posko aduan THR bagi jurnalis dan pekerja media
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
