Penerbitan Permendag baru ini juga bertujuan untuk menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan, intervensi, serta pengawasan dan analisis data.
Selain itu, peraturan baru ini juga akan memperkuat pengawasan perdagangan antarpulau, terutama untuk barang-barang tertentu seperti barang minerba dan hasil sumber daya alam lainnya.
Budi menjelaskan Permendag ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional.
Budi, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, mengatakan terdapat ketidakseimbangan dalam perdagangan antarwilayah, dengan Pulau Jawa sebagai pusat aktivitas ekonomi.
Disparitas harga barang kebutuhan pokok antarwilayah juga masih menjadi persoalan. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan upaya serius dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah melalui perbaikan kinerja logistik nasional.
Pemerintah telah membuat terobosan untuk melakukan efisiensi biaya logistik dengan menata kembali sektor logistik, salah satunya melalui Program National Logistics Ecosystem atau NLE, yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang penataan ekosistem logistik nasional.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag terbitkan aturan baru untuk perdagangan antarpulau
Berita Terkait
Tokopedia: Proses migrasi TikTok rampung sesuai Permendag 31
Rabu, 3 April 2024 15:49 Wib
Kemendag luruskan Tiktok Shop tidak ditutup tapi di tata
Jumat, 24 November 2023 12:40 Wib
Kemendag ungkap proses revisi aturan perdagangan online
Jumat, 22 September 2023 17:54 Wib
Mendag: Penerbitan revisi Permendag 50/2020 tidak bisa buru-buru
Rabu, 30 Agustus 2023 14:08 Wib
MUI ingin Impor daging Brazil agar cantumkan label halal
Rabu, 18 September 2019 16:45 Wib
MOI: Kehalalan jangan diabaikan terkait Permendag impor daging dari Brazil
Selasa, 17 September 2019 20:35 Wib
Walhi menilai Permendag impor limbah terlalu longgar
Jumat, 12 Juli 2019 18:09 Wib
Stok pupuk PT Pusri melebihi ketentuan Permendag
Senin, 23 Juni 2014 9:12 Wib