Kemendag terbitkan aturan baru untuk perdagangan antarpulau

id Kemendag,Permendag Nomor 27 Tahun 2024,Perdagangan antarpulau

Kemendag terbitkan aturan baru untuk perdagangan antarpulau

Ilustrasi - Kapal mengangkut peti kemas melintasi perairan Ternate, Maluku Utara, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/Spt.

Penerbitan Permendag baru ini juga bertujuan untuk menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan, intervensi, serta pengawasan dan analisis data.
Selain itu, peraturan baru ini juga akan memperkuat pengawasan perdagangan antarpulau, terutama untuk barang-barang tertentu seperti barang minerba dan hasil sumber daya alam lainnya.

Budi menjelaskan Permendag ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional.

Budi, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, mengatakan terdapat ketidakseimbangan dalam perdagangan antarwilayah, dengan Pulau Jawa sebagai pusat aktivitas ekonomi.

Disparitas harga barang kebutuhan pokok antarwilayah juga masih menjadi persoalan. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan upaya serius dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah melalui perbaikan kinerja logistik nasional.

Pemerintah telah membuat terobosan untuk melakukan efisiensi biaya logistik dengan menata kembali sektor logistik, salah satunya melalui Program National Logistics Ecosystem atau NLE, yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang penataan ekosistem logistik nasional.


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag terbitkan aturan baru untuk perdagangan antarpulau