Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin meminta masyarakat mengadu ke pihaknya jika menjadi korban intimidasi dalam konflik Pilkada 2024.
"Jika terjadi tindak pidana umum yang masuk dalam tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK atau terjadi intimidasi yang mengancam keselamatan jiwa, masyarakat dapat mengajukan perlindungan ke LPSK,” kata Mahyudin dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Selasa.
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.
Namun untuk pelanggaran pidana pemilu, Mahyudin memastikan ranah tersebut tidak bisa ditangani oleh LPSK.
Menurut mantan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi ini, sejauh ini Pilkada 2024 menjadi pilkada dengan tingkat konflik yang rendah.
Berita Terkait
LPSK siap lindungi saksi dan korbankasus Vina Cirebon
Rabu, 22 Mei 2024 17:03 Wib
LPSK minta penyelidikan serius kasus tewasnya walpri kapolda Kaltara
Senin, 25 September 2023 13:49 Wib
LPSK tolak permohonan perlindungan AG kasus anak eks Ditjen Pajak
Selasa, 14 Maret 2023 14:00 Wib
Polri tetap berikan perlindungan ke Bharada Richard
Sabtu, 11 Maret 2023 17:05 Wib
Bharada Richard Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba Jakarta pusat
Senin, 27 Februari 2023 15:11 Wib
Pendapingan LPSK terjadap Bharada E paling fenomenal dan sebut hakim pahami peran JC
Jumat, 17 Februari 2023 15:12 Wib
Sumsel harap LPSK maksimalkan perlindungan korban kekerasan seksual
Sabtu, 11 Februari 2023 20:33 Wib
Aliansi Akademisi sampaikan lima butir alasan bela Richard Eliezer
Senin, 6 Februari 2023 14:23 Wib