Jakarta (ANTARA) - Pendampingan terhadap Bharada E yang mendapat vonis setahun enam bulan dari hakim, menjadi salah satu yang fenomenal dan bersejarah dari keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK menyatakan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bharada E menunjukkan hakim memahami intisari dari peran justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum).
"Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami bahwa intisari peran dari dan kontribusi justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat.
Menurut Hasto, keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso sudah sesuai dengan penghargaan justice collaborator yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan keringanan penjatuhan pidana.
Pada kesempatan itu, Ketua LPSK menyebutkan bahwa seseorang yang menyandang status justice collaborator paling tidak mendapatkan tiga poin penting.
Pertama, mendapatkan perlindungan atau pengamanan oleh LPSK sesuai dengan mandatnya. Sejak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lembaga itu terus memberikan perlindungan dan pengamanan.
Bahkan, pelayanan dan perlindungan tersebut akan terus diberikan LPSK hingga tidak diperlukan lagi oleh pemohon justice collaborator dalam hal ini Richard Eliezer atau Bharada E.
Poin kedua, lanjut dia, perlakukan khusus yang diberikan aparat penegak hukum dalam bentuk pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dengan terdakwa lainnya, termasuk pula pemisahan tempat penahanan.
"Yang ketiga ialah pemberian penghargaan. Ini adalah haknya atau kewajiban seorang hakim untuk memberikan penghargaan kepada justice colaborator," ujar dia.
Hasto mengatakan bahwa pascaputusan atau vonis Bharada E, LPSK menilai hakim telah memberikan hukuman dengan pertimbangan-pertimbangan yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"LPSK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan sangat progresif terhadap justice collaborator yang dilindungi LPSK," kata dia.
Berita Terkait
Selebgram Chandrika Chika gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 11:37 Wib
Polisi buru pemasok rokok elektrik ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:17 Wib
Club Kyta ingin jembatani akses e--commerce di daerahnon-urban
Jumat, 5 April 2024 15:07 Wib
Selama mudik Lebaran pengaturan kedaluwarsa e-toll di tiadakan
Rabu, 3 April 2024 15:38 Wib
BNI Sekuritas sarankan sisihkan dana THR untuk investasi di saham
Senin, 25 Maret 2024 16:32 Wib
Polda Sumsel sebut perpustakaan mapolda terbuka untuk umum
Selasa, 19 Maret 2024 16:20 Wib
Pakar sebut vape tidak benar-benar membuat seseorang berhenti merokok
Kamis, 7 Maret 2024 10:34 Wib
Medco E&P kembangkan sumur gas baru pasok kebutuhan energi nasional
Kamis, 7 Maret 2024 10:22 Wib