Wamenkumham bantah Lapas Salemba tidak aman untuk Richard Eliezer Pudihang
Aceh (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membantah anggapan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, tidak aman bagi terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Bukan persoalan Lapas Salemba aman atau tidak, tapi karena terjadi over (penghuni) yang luar biasa," kata Edward di Banda Aceh, Selasa.
Apalagi, lanjutnya, dengan keadaan Lapas Salemba kelebihan penghuni narapidana tersebut belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat Richard Eliezer menyandang status sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator).
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham bersama LPSK telah berdiskusi untuk mencarikan tempat yang lebih baik.
"Jadi, bukan soal potensi ancaman keamanan, tapi tempat tidak memadai," tegasnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menambahkan terdapat kriteria pengamanan tertentu bagi terpidana yang berstatus sebagai kolaborator keadilan. Sementara, Lapas Klas IIA Salemba dinilai tidak memenuhi kriteria itu karena alasan kelebihan penghuni.
"Bukan persoalan Lapas Salemba aman atau tidak, tapi karena terjadi over (penghuni) yang luar biasa," kata Edward di Banda Aceh, Selasa.
Apalagi, lanjutnya, dengan keadaan Lapas Salemba kelebihan penghuni narapidana tersebut belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat Richard Eliezer menyandang status sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator).
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham bersama LPSK telah berdiskusi untuk mencarikan tempat yang lebih baik.
"Jadi, bukan soal potensi ancaman keamanan, tapi tempat tidak memadai," tegasnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menambahkan terdapat kriteria pengamanan tertentu bagi terpidana yang berstatus sebagai kolaborator keadilan. Sementara, Lapas Klas IIA Salemba dinilai tidak memenuhi kriteria itu karena alasan kelebihan penghuni.