Perkara PMI Linggau, jaksa geledah Unit Donor Darah, sita berkas, CPU dan handphone

id PMI ,Kejaksaan,Linggau,Berita korupsi

Perkara PMI Linggau, jaksa geledah Unit Donor Darah, sita berkas, CPU dan handphone

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani saat diwawancarai usai penggeledahan berlangsung, Kamis (24/04/2025). ANTARA/M Mahendra Putra

Sekitar empat kontainer (boks), termasuk juga CPU dan dua unit handphone (HP) juga kita sita

Palembang (ANTARA) - Usai heboh kasus dana hibah Palang Merah Indonesia Kota Palembang yang telah menetapkan tersangka mantan wakil wali kota dan suaminya, kali ini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menggeledah di kantor Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Lubuklinggau, Kamis (24/4/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait biaya pengganti pengelolaan darah tahun anggaran 2023-2024 dan juga sesuai arahan dan instruksi Kajagung ST Burhanudin agar mendalami pengelolaan PMI di setiap daerah.

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB di kantor PMI yang beralamat di Jalan Pembangunan I Nomor 17, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Baca juga: Mantan Wakil Wali Kota Palembang jadi tersangka kasus dana PMI

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting serta beberapa perangkat elektronik.

“Sekitar empat kontainer (boks), termasuk juga CPU dan dua unit handphone (HP) juga kita sita,” ungkap Armein Ramdhani kepada wartawan usai penggeledahan.

Ia menjelaskan, penyidikan kasus ini masih berjalan. Sejauh ini, pihak Kejaksaan telah memeriksa 10 orang saksi dan bakal memanggil saksi-saksi lainnya, termasuk ahli.

Baca juga: Tersangka korupsi PMI, mantan Wakil Wali Kota Palembang dan suami kembali diperiksa jaksa

Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana di UDD PMI Lubuklinggau.

“Kemarin kami sudah melakukan ekspose di PPK dan saat ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumsel. Untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil tersebut,” jelas Armein.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik yang keluar dari kantor PMI terlihat membawa sejumlah kotak berisi dokumen dan barang bukti lainnya kemudian diangkut ke mobil double cabin guna dibawah oleh penyidik.

Tim berjumlah beberapa orang tersebut menggunakan lima unit mobil dinas Kejaksaan dan langsung meninggalkan lokasi usai penggeledahan.

Baca juga: Dirut RSUD Bari Palembang diperiksa perkara korupsi PMI