Dirut RSUD Bari Palembang diperiksa perkara korupsi PMI

id Korupsi PMI,Palembang,Kejaksaan negeri palembang,Makiani,RSUD Bari

Dirut RSUD Bari Palembang diperiksa perkara korupsi PMI

Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fachri. (ANTARA/M Mahendra Putra)

Palembang (ANTARA) - Penyidik tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Palembang memeriksa Sekretaris PMI Kota Palemban yang menjabat sebagai Dirut RS Bari dr Makiani dan 10 saksi lainnya terkait kasur korupsi PMI daerah setempat , Senin.

Makiani diketahui sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi mengingat jabatannya di organisasi PMI kota Palembang.

Selain Makiani, ada 10 anggota PMI kota Palembang yang diperiksa dan dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara korupsi ini.

"Hari ini ada 11 orang yang diperiksa termasuk Makiani Dirut RSUD Bari," kata Kasipidsus Kejari Palembang Achmad Arjansyah Akbar melalui Kasubsi Intelijen Fachri.

Fachri menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara dua tersangka yakni Fitrianti dan Dedi. "Kita hanya melengkapi pemberkasan hari ini," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palembang sudah menetapkan tersangka sebanyak dua orang yakni Ketua PMI Fitrianti Agustinda mantan Wakil Wali Kota Palembang dan suaminya Kabid UPTD PMI Dedi Sipriyadi yang juga anggota DPRD Kota Palembang Fraksi Nasdem.

Keduanya disangkakan melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan dana hibah dan dana uang ganti darah PMI kota Palembang yang menyebabkan potensi kerugian negara.

Yang diperiksa hari ini selain Makiani adalah :

• H (sekretaris PMI)

• L (kabid kesehatan PMI)

• dr.s (ka utd PMI 2020)

• HA (anggota PMI)

• y (anggota PMI)

• AAA (anggota PMI)

• MA(anggota PMI)

• AB (wakil sekretaris PMI)

• KA (anggota PMI)

• MF (anggota PMI)