Kejagung akan serahkan aset sitaan Harvey-Sandra ke BPA untuk dilelang

id Harvey Moeis ,Sandra Dewi ,Kejaksaan Agung,Kejagung ,Aset sitaan

Kejagung akan serahkan aset sitaan Harvey-Sandra ke BPA untuk dilelang

Arsip foto - Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym/pri.

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan aset sitaan dari terpidana kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk segera dilelang.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.

Usai diserahkan, sambung Anang, aset akan dihitung nilainya oleh BPA dan kemudian akan dilelang.

Sebelumnya, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.