Palembang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) klas 1 A Palembang mengeksekusi tiga unit ruko di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Kamis (24/4).
Eksekusi ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berlangsung cukup lama, dengan dr. Metalia sebagai pemenang lelang pada Bank Mandiri dan termohon Hendry Lie, bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan terpidana kasus timah bersama Harvey mois suami artis Sandra dewi.
Sejak pagi, puluhan petugas keamanan baik Polisi, TNI dan Pamong Praja bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi kericuhan seperti yang terjadi pada 12 Februari 2025, saat eksekusi sempat tertunda akibat adanya massa penolak.
Kuasa hukum pemenang lelang, Muhammad Arifin Imam Pratama, menyampaikan bahwa proses kali ini berjalan tanpa hambatan. "Alhamdulillah, eksekusi hari ini berjalan lancar. Sebelumnya sempat tertunda karena alasan keamanan. Hari ini pihak termohon juga menyerahkan objek secara sukarela,” ujarnya setelah eksekusi.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua KPK: Vonis Harvey Moeis tidak sesuai peraturan MA
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan permohonan resmi dari dr. Metalia, tertanggal 24 Juni 2024. Ia memenangkan lelang terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas total 388 m², sesuai dengan Grosse Risalah Lelang Nomor 1332/14/2023 atas nama Hendry Lie.
Sengketa sempat muncul dari pihak ketiga, PT Five Condotel Palembang, yang mengklaim sebagai penyewa. Namun, gugatan tersebut ditolak di tingkat PN dan PT Palembang. Meski kasasi sedang berlangsung, eksekusi tetap sah mengacu pada SEMA No.04 Tahun 2014.
Meskipun proses berlangsung aman, petugas mengalami kesulitan mengakses lantai dua ruko karena tangga diduga dirusak. Selain itu, ditemukan beberapa bagian bangunan dalam kondisi rusak dan barang-barang yang hilang.
Kuasa hukum pemenang lelang, Tama, menyatakan pihaknya akan koordinasi dengan dr. Metalia. "Bisa saja akan diambil langkah hukum terkait dugaan perusakan tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: Harvey Moeis divonis pidana terkait kasus korupsi timah hari ini
Humas Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto saat ditemui awak media membenarkan bahwa eksekusi telah dilaksanakan pada Kamis (24/4) siang, dengan termohon Hendry lie .
“Benar, siang tadi telah dilakukan eksekusi atas objek tiga ruko di Jalan Basuki Rahmat. Eksekusi berjalan sesuai prosedur dan lancar, dan petugas kami melaksanakan tugas dengan profesional berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku sesuai arahan Mahkamah Agung,” katanya.
Pantauan di lapangan nampak juru sita PN Agusman secara resmi menyerahkan kunci ruko kepada kuasa hukum pemenang lelang sebagai simbol penguasaan sah. Nampak pula kuasa hukum termohon, Dody Suryadi dan Ghausrin hadir dan berbincang dengan pihak PN dan kuasa hukum pemenang lelang dalam suasana tertib dan profesional.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan kuasa hukumnya Dody suryadi diketahui bahwa eksekusi sempat dilakukan sekali, namun mendapatkan perlawanan dari termohon lantaran menurut pihak termohon angka atau nilai lelangnya sangat rendah dan tidak sesuai harga pasaran.
Baca juga: Kejagung tetapkan lima tersangka korporasi di kasus timah
"Atas dasar itu kami sempat keberatan dengan proses eksekusi terhadap 3 unit ruko milik klien kami dan tidak wajarnya harga yang disampaikan oleh panitia lelang, ini tidak ada berkaitan dengan perkara timah namun orangnya (Hendry Lie) sama, bos maskapai Sriwijaya Air yang saat ini tengah menjalani hukuman,” kata kuasa hukum termohon.
Hendry Lie merupakan tersangka perkara dugaan korupsi timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dan juga merupakan pemilik Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air, yang juga menyeret beberapa nama lain diantaranya Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi dengan putusan hukum yang sempat viral.