Kejagung tetapkan lima tersangka korporasi di kasus timah

id Kejaksaan Agung ,Kasus timah ,Tersangka korporasi,Kasus korupsi timah

Kejagung tetapkan lima tersangka korporasi di kasus timah

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, mengungkapkan bahwa kelima perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Ia mengatakan, kerugian kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kasus timah nilainya cukup signifikan, yaitu Rp271 triliun. Menurutnya, hal itu adalah titik kerugian yang terbesar.
“Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan. Biasanya adalah sangat sulit untuk membuktikan itu,” ujarnya.

Dalam rangka memulihkan kembali lingkungan, maka ditetapkan lima tersangka korporasi yang akan dibebankan kerugian negara.