
Inspektorat bakal sanksi 19 anggota Dishub Palembang, lakukan razia ilegal

Palembang (ANTARA) - Inspektorat Palembang, Sumatera Selatan, memastikan pemberian sanksi terhadap 19 anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang viral melakukan razia ilegal dan menyebabkan kecelakaan beruntun di Karya Kaya, Kertapati, pada Kamis (30/4).
Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamia Haryanti di Palembang, Sabtu, mengatakan kepastian sanksi itu dilakukan setelah tim gabungan Inspektorat dan BKPSDM Kota Palembang memeriksa para pelaku, sejak Jumat (1/5).
"Hari ini kami telah menyiapkan sanksi nya ada lima anggota yang kami putuskan bisa dipecat, dan telah kami laporkan ke Wali Kota Palembang Ratu Dewa untuk memutuskannya," katanya.
Sedangkan sebagian lainnya akan diterapkan penurunan grade karena yang bersangkutan ada yang merupakan anggota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu.
"Penurunan grade itu akan mengakibatkan pemotongan gaji, juga akan kena mutasi ke wilayah-wilayah ujung, seperti kawasan di Pulo Kemaro," katanya.
Menurut dia, adanya kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang agar jangan sampai mencoreng nama baik Kota Palembang.
"Jika ditemukan kembali ada yang melakukan hal perbuatan yang tidak diinginkan kami pastikan akan memberikan sanksi tegas," tegasnya.
Sementara kejadian tersebut viral di media sosial pada Kamis (30/4). Dalam video itu menyajikan kecelakaan beruntun dialami oleh beberapa kendaraan truk besar, hingga membuat kesal para sopir atas aksi oknum anggota Dishub yang diduga melakukan pungutan liar.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
