Kejagung tetapkan lima tersangka korporasi di kasus timah

id Kejaksaan Agung ,Kasus timah ,Tersangka korporasi,Kasus korupsi timah

Kejagung tetapkan lima tersangka korporasi di kasus timah

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

“InSya-Allah dengan dana-dana yang ada, apabila nanti bisa dikembalikan kepada pemerintah, untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa telah diputuskan pembebanan uang kerugian negara pada masing-masing tersangka korporasi tersebut.

Ia merinci PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS sebesar Rp23 triliun, PT SIP sebesar Rp24 triliun, PT TIN sebesar Rp23 triliun, dan CV VIP sebesar Rp42 triliun.

“Ini sekitar jumlahnya Rp152 triliun,” ucapnya.

Adapun siapakah yang akan bertanggung jawab dari sisa nominal kerugian yang sebesar Rp119 triliun, dikatakan oleh Febrie bahwa saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ini sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab. Tentunya akan kita tindak lanjuti,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tetapkan lima tersangka korporasi di kasus timah