Kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata, bukan potensi

id Mahkamah Agung,Kerugian Negara,Potensi Kerugian Negara

Kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata, bukan potensi

Juru Bicara MA, Yanto, saat memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa kerugian negara dalam suatu perkara korupsi harus nyata, bukan sebatas potensi saja.

“Kerugiannya harus nyata itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, dan declare (diumumkan, red.) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa korupsi itu harus nyata,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1).

Yanto menjelaskan bahwa hakim mengacu kepada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diperkarakan dan diputuskan melalui Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016.