Logo Header Antaranews Sumsel

Kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata, bukan potensi

Jumat, 3 Januari 2025 06:07 WIB
Image Print
Juru Bicara MA, Yanto, saat memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Pada putusan tersebut, Mahkamah berpendapat penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan konsepsi actual loss (kerugian nyata, red.) dapat lebih memberikan kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrumen hukum nasional maupun internasional.

Sementara itu, saat ditanyai oleh para jurnalis mengenai potensi kerugian negara karena kerusakan lingkungan pada kasus yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, dia mengatakan tidak bisa menyinggung perkara tersebut.

Akan tetapi, dia menekankan bahwa secara teori maka kerugian negara karena kerusakan lingkungan dinilai sebatas potensi saja, bukan kerugian nyata.

“Kalau secara teori, kan kalau di tipikor tidak lagi menjadi potential loss, tetapi actual loss, seperti itu, harus nyata kerugiannya. Itu didasarkan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, dan declare BPK,” ujarnya.

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA: Kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata, bukan potensi



Pewarta:
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026