Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan putusan hakim terhadap kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. Suami aktris Sandra Dewi tersebut dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, atas perbuatan korupsi yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp300 triliun.
Publik menyayangkan vonis pengadilan yang dinilai terlalu singkat dan tidak sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan tersebut. Masyarakat membandingkan masa hukuman yang diterima oleh Harvey Moeis dengan berbagai kasus lainnya yang lebih ringan namun dengan masa hukuman yang lebih berat.
Ramai juga di media sosial, beberapa cuitan satir netizen yang “rela dibui 6,5 tahun demi 300 triliun”.
Korupsi merupakan tindakan tercela yang merugikan, baik bagi suatu institusi, badan usaha, negara, hingga masyarakat umum. Berdasarkan KBBI, korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan negara, yang dilakukan dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Jelas, korupsi merupakan praktik kejahatan yang berdampak bagi masyarakat luas. Korupsi sama halnya dengan mencuri atau memakan harta yang bukan miliknya. Korupsi bahkan dikategorikan sebagai tindak kejahatan luar biasa sehingga sudah sewajarnya para pelaku korupsi diberi ganjaran setimpal yang dapat menimbulkan efek jera.
Ada banyak faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak korupsi, diantaranya keinginan untuk hidup bergelimang harta tanpa bersusah payah, apalagi jika ia mengikuti tren flexing, atau pamer kekayaan ke publik.
Bisa juga karena ada dorongan dari berbagai pihak di luar dirinya untuk ikut terlibat dalam praktik buruk tersebut, termasuk dorongan dari kelompok bahkan atasan di kantor.
Ambisi yang terlalu menggebu-gebu yang tidak diimbangi dengan kesadaran etika dan moralitas bisa membuat seseorang lebih mudah tergoda untuk melakukan tindakan korupsi.