Kakanwil Kemenkum Sumsel ajak UMKM, mahasiswa dan pemda lindungi kekayaan intelektual

id Kakanwil kemenkum,kekayaan intelektual,mahasiswa

Kakanwil Kemenkum Sumsel ajak UMKM, mahasiswa dan pemda lindungi kekayaan intelektual

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Agato P P Simamora di Palembang, Senin (14/4). (ANTARA/HO-Kemenkum)

Palembang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Agato P P Simamora mengajak jajaran pemerintah daerah, UMKM, mahasiswa, hingga pelaku ekonomi kreatif di Sumsel untuk melindungi kekayaan intelektual guna mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi kreatif.

Hal tersebut dikatakannya ketika memberi sambutan pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bertajuk “Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dengan Pelindungan dan Pencegahan dari Pelanggaran serta Sengketa Hukum Kekayaan Intelektual” di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Palembang, Senin.

"Seringkali karya-karya anak bangsa tidak mendapatkan pengakuan karena tidak didaftarkan secara resmi. Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami pentingnya melindungi ide dan karya mereka,” ujar Agato.

Kakanwil Kemenkum Sumsel menekankan pentingnya peran pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi dan UKM, serta Balitbang Daerah untuk membantu pelaku usaha dan komunitas kreatif agar mendaftarkan kekayaan intelektual guna pelestarian budaya dan kearifan lokal, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi di daerah.

“UMKM dan pelaku ekonomi kreatif juga dapat mendaftarkan kekayaan intelektual berupa merek, hak cipta, dan desain industri secara online atau langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Gunanya agar melarang orang lain untuk menjual, mengimpor, dan menyewakan produk yang telah dilindungi KI tanpa seizin dari pemegang hak,” jelas Agato.

Selain itu, kepada civitas akademik, Kakanwil Agato memaparkan bahwa universitas memiliki banyak pemikir brilian yang sangat potensial dalam menghasilkan inovasi. “Untuk itu, agar setiap produk civitas akademika baik itu jurnal, skripsi, tesis, disertasi ataupun penelitian dapat didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual. Tujuannya untuk melindungi hak cipta bahkan paten, memperoleh manfaat, serta agar karya yang dihasilkan diakui secara sah dengan perlindungan hukum,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi perlindungan Kekayaan Intelektual ini diikuti oleh 150 peserta dari berbagai kalangan masyarakat, serta menghadirkan narasumber berkompeten dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia.