40 hari jadi tersangka, Kasipidsus Kejari Muba pastikan perkara korupsi H Alim terus bergulir

id H alim,Korupsi ,Kejari muba,Jaksa

40 hari jadi tersangka, Kasipidsus Kejari Muba pastikan perkara korupsi H Alim terus bergulir

H Alim, tersangka kasus tindak pidana korupsi dan praktik mafia tanah lahan tol Betung-Tempino dirawat secara insentif di rumah sakit. ANTARA/HO-Kejati sumsel)

Palembang (ANTARA) - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan praktik mafia tanah pembebasan lahan tol Betung-Tempino dengan tersangka H Alim, dipastikan terus bergulir meskipun sudah memasuki 40 hari sejak penetapan tersangka.

Kasi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Firmansyah menjelaskan berkas perkara H Alim sudah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut atau tahap 1.

"Berkas sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut, selanjutnya masih dilakukan penelitian lebih lanjut guna segera dinyatakan lengkap oleh penyidik atau p21," katanya di Palembang, Selasa.

Begitu juga dengan berkas tersangka lainnya, purna BPN dan Asisten 1 Muba yang ditetapkan tersangka berbarangan dengan H Alim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, H Alim yang mengajukan bantaran sakit saat ini masih terbaring lemah dengan bantuan alat medis serta tabung oksigen yang tak bisa dilepas, dirinya dirawat medis secara intensif di RS Siti Fatimah.

Kuasa hukum H Alim, Advokad Lisa Merida sebelumnya menyampaikan bahwa penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang sudah lanjut usia dan mengalami berbagai komplikasi penyakit sejak COVID-19 tahun 2020.

"Haji Alim mengalami sakit serius yang sudah berlangsung lama. Ia menderita komplikasi penyakit, termasuk gangguan jantung dan sesak napas akibat faktor usia. Penyakit ini tidak mungkin disembuhkan, sehingga membutuhkan perawatan medis intensif," ujar Lisa Merida.

Lisa juga menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir, kliennya telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Menurutnya, tindakan upaya paksa dalam penjemputan yang dilakukan kejaksaan kurang memperhatikan aspek humanis.

"Kami menilai langkah penahanan ini kurang manusiawi. Mengingat kondisi kesehatan yang tidak stabil, tidak ada alasan bagi klien kami untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, penahanan seharusnya dipertimbangkan kembali dengan solusi yang lebih manusiawi," tambahnya.

Lisa juga mengungkapkan bahwa dalam satu hari, Haji Alim membutuhkan sekitar 25 hingga 26 tabung oksigen, 12 jenis obat-obatan, serta perawatan medis yang harus diawasi oleh dua orang perawat selama 24 jam penuh. Kondisi ini, menurutnya, akan menjadi sangat sulit jika kliennya tetap ditempatkan di dalam tahanan.

Terkait tuduhan pemalsuan dokumen tanah, Lisa Merida menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menjelaskan bahwa Haji Alim hanya menanam dan memiliki izin atas lahan yang saat ini telah diratakan dengan tanah. Bahkan, menurutnya, hingga saat ini kliennya belum pernah menerima kompensasi atau ganti rugi sepeser pun atas lahan tersebut.

"Sejak awal, klien kami hanya memiliki dan menanam di lahan tersebut dengan izin yang sah. Namun, sekarang lahannya sudah diratakan, bahkan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU). Jika berbicara soal kerugian negara, di mana letak kerugiannya? Ini hanya masalah kepemilikan yang belum jelas secara administratif, bukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan," tegas Lisa.

Ia pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan kejaksaan dalam menjerat kliennya dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus ini masih prematur dan terkesan dipaksakan.

"Dari segi hukum, kasus ini lebih kepada permasalahan kepemilikan tanah, bukan masalah korupsi. Seharusnya hal ini diproses dengan mekanisme yang tepat, bukan langsung dijerat dengan pasal-pasal yang tidak sesuai," imbuhnya.

Menanggapi situasi ini, Lisa Merida menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan mengambil langkah-langkah hukum konkrit yang diperlukan untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

"Kami akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk menegakkan keadilan. Kami tidak akan tinggal diam terhadap perlakuan yang kami anggap tidak manusiawi ini," tukas Lisa menutup keterangannya.

Dengan berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Haji Alim, pihak kuasa hukum berharap agar permohonan pembantaran dan pengalihan tahanan dapat dikabulkan demi kesehatan dan hak asasi kliennya.

HAlim, selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Mantan Asisten 1 Muba Yudi Herzandi oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen tanah terkait proyek jalan tol Palembang–Jambi, yang dituduhkan mengakibatkan kerugian negara.