Alasan kesehatan, pemeriksaan tersangka korupsi pengandalan lahan Tol Betung-Tempino-Jambi H Alim kembali ditunda

id H Alim,Korupsi,Kejari muba,Sakit

Alasan kesehatan, pemeriksaan tersangka korupsi pengandalan lahan Tol Betung-Tempino-Jambi H Alim kembali ditunda

Tim penyidik Kejari Muba dipimpin Kasi pidsus Firmansyah bersama Tim lawyer H Alim, Advokad Lisa Merida SH MH saat berkoordinasi di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Senin (6/20/2025). ANTARA/M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Sentosa Mulia Bahagia, H Alim yakni tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi
pengadaan lahan Tol Betung-Tempino-Jambi di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Senin (6/10/2025).

Agenda pemeriksaan terhadap tersangka ini kembali ditunda karena kondisi kesehatan H Alim yang kian memburuk sehingga tim penyidik menjadwalkan lagi pemeriksaan, dengan harapan nantinya layak diperiksa.

Berdasarkan siaran persnya yang diterima ANTARA, Selasa, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba Abdul Harris Augusto membenarkan pemeriksaan tersebut dan sudah dijadwalkan ulang.

"Benar ada pemeriksaan terhadap HA pada hari Senin, namun harus dijadwalkan ulang karena berdasarkan pemeriksaan dokter dan tim medis kondisi HA tidak bisa menjalani pemeriksaan dan harus kami jadwalkan ulang," kata dia.

Untuk memastikan kondisi kesehatan HA, tim penyidik dalam hal ini juga melakukan pengamatan dan pemeriksaan bersama tim dokter independen dari Klinik Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sebagai informasi, tersangka HA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbarengan dengan dua tersangka lainnya yakni YH Asisten 1 Setwan Muba, dan AM Purna BPN Muba yang sudah lebih dahulu diadili dan sudah divonis yakni hanya 1 tahun 4 bulan penjara, atas putusan itu JPU Kejari Muba menyatakan banding.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.