Palembang (ANTARA) - Dua terdakwa kasus korupsi dan praktik mafia tanah Jalan Tol Trans Sumatera ruas Betung (Sumsel) - Tempino (Jambi) seluas 34 hektare terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Dua terdakwa, Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba dan Amin Mansyur selaku pensiunan BPN Muba mendengarkan pembacaan surat dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri klas 1 A khusus (PN) Palembang, Selasa.
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fauzi Isra ini, dua terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Kedua terdakwa ini masuk dalam satu rangkaian perkara dengan Dirut PT SMB H. Alim, namun dibedakan dalam pemberkasannya mengingat mempunyai peran masing-masing dalam kasus penghambat proses percepatan pembangunan tol di wilayah Sumsel.
Dalam perkara ini modus dan peran terdakwa Yudi Herzandi, yaitu bertugas untuk mendesak RA selaku Kades Simpang Tungkal, untuk menandatangani Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Simpang Tungkal, dengan dalih agar tidak menggangu ataupun menghambat pembangunan jalan Tol tersebut Betung - Tempino, meskipun dirinya mengetahui kedua bidang tanah perkebunan tersebut bukan milik H. Alim berdasarkan Surat pengumuman panitia pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal.
Sedangkan untuk terdakwa Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba, perannya adalah pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung, Tempino, Jambi Tahun 2024.
Sementara itu untuk salah satu terdakwa yaitu H. Alim selaku Dirut PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang masih terbaring sakit di RS Fatimah dan dilakukan pembantaran, belum disidangkan lantaran berkas perkaranya terpisah. Saat ini masih disiapkan dan segera dilimpahkan dalam waktu dekat.
Dalam mengungkap perkara ini, Tim penyidik Pidsus Kejari Muba telah melakukan rangkaian Tindakan Penyidikan dengan memeriksa 15 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan dan melakukan penyitaan beberapa kelengkapan dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana dugaan korupsi tersebut.
Pada saat itu, tim Kejari Muba bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Muba, dihadiri oleh Perwakilan PT SMB beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay yang berlokasi lahan yang dikuasai oleh PT SMB.
Diperoleh hasil bahwa terdapat klaim Perkebunan objek tanah di luar Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT SMB yang terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 hektare, di Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 hektare dan di Desa Simpang Tungkal seluas 13,6 hektare dan 48,1 hektare, dengan total luas perkebunan sawit yang dikelola oleh PT SMB di luar HGU seluas 909,7 hektare, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana. Pada saat itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba Roy Riadi.
Terkait pemufakatan antara terdakwa Yudi Herzandi dengan H. Alim dan terdakwa Amin Mansyur untuk menyukseskan pembayaran ganti rugi pembangunan jalan ruas tol Betung-Tempino-Jambi atas tanah milik negara dan dikuasai oleh H.Alim yang merupakan tanah negara di kawasan suaka margasatwa. Caranya, dengan menerbitkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang keterangan di dalam surat tersebut palsu, dimana H. Alim menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya dan telah dikuasai sejak tahun 1999, sedangkan faktanya lahan tersebut merupakan tanah negara yang berada didalam kawasan hutan suaka margasatwa.
Bahwa atas perbuatan para Terdakwa dan H. Alim tersebut pelaksanaan pembangunan jalan tol Betung-Tempino-Jambi menjadi terhambat sehingga masyarakat Sumatera Selatan belum bisa menikmati jalan tol tersebut untuk menghemat waktu tempuh dan jarak Palembang ke Provinsi Jambi.
Baca juga: 40 hari jadi tersangka, Kasipidsus Kejari Muba pastikan perkara korupsi H Alim terus bergulir
Baca juga: Kejari Muba segera jemput paksa Direktur PT SMB sebagai tersangka