Logo Header Antaranews Sumsel

Pengelola Pelabuhan Tanjung Api-Api siagakan 17 kapal feri

Selasa, 24 Maret 2026 21:27 WIB
Image Print
Suasana Pelabuhan Penyeberangan TAA Banyuasin Sumsel. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Pengelola pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-Api (TAA) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyiagakan 17 armada kapal feri untuk melayani masyarakat pada arus balik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 ke Muntok, Bangka Belitung (Babel).

"Menghadapi peningkatan jumlah kendaraan dan penumpang rute Pelabuhan Tanjung Api-Api Banyuasin, Sumsel - Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kepulauan Babel, pada arus balik Lebaran yang puncaknya diperkirakan pada 29 Maret 2026 disiagakan belasan armada kapal," kata Koordinator Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) Gunawan di Banyuasin, Selasa

Menurut dia, armada kapal yang disiagakan untuk melayani Angkutan Lebaran 2026 ini tersebut mencukupi untuk melayani peningkatan jumlah kendaraan dan penumpang yang menyeberang ke Babel dan sebaliknya.

"Menghadapi arus balik sekarang ini, dengan disiagakan armada kapal secara maksimal, diharapkan masyarakat yang akan menyeberang semuanya bisa dilayani," ujarnya.

Dia menjelaskan hingga kini belum terjadi penumpukan kendaraan di area Pelabuhan TAA karena jumlah armada kapal yang beroperasi sangat memadai.

Jika terjadi penumpukan atau antrean kendaraan yang cukup panjang, pihaknya akan menambah frekuensi pelayaran kapal secara situasional.

Mengenai jadwal penyeberangan, kata dia, secara normal ada sembilan kali mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Sedangkan tarif jasa penyeberangan dari Pelabuhan TAA ke Tanjung Kalian, Muntok, berdasarkan kategori penumpang dan jenis kendaraan yakni penumpang dewasa Rp58.100 per orang dan bayi 0-2 tahun Rp7.400/orang.

Kendaraan golongan 1 (sepeda) Rp74.500/unit, golongan 2 (sepeda motor) di bawah 500 cc Rp138.000/unit, golongan 3 (sepeda motor) di atas 500 cc Rp231.600/unit.

Golongan 4 (mobil penumpang) Rp1.051.200/unit, golongan 4 (mobil barang) Rp912.221/unit, golongan 5 (mobil besar penumpang) Rp1.864.200/unit, golongan 5 (mobil besar barang) Rp1.700.200/unit.

Golongan 6 (bus penumpang) Rp3.045.500/unit dan golongan 6 (kendaraan barang besar) Rp2.599.200/unit.

Golongan 7 (kendaraan panjang 10–12 meter) Rp3.093.500/unit, golongan 8 (kendaraan lebih dari 12 meter) Rp4.454.800/unit, dan golongan 9 (kendaraan lebih dari 16 meter) Rp6.125.000/unit.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026