Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) segera menjemput paksa Direktur PT SMB sebagai tersangka pemalsuan surat tanah seluas 34 hektare.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 6 Maret 2025, tersangka HA tidak memenuhi panggilan, dan kami akan menjemputnya secara paksa di Palembang," kata Kajari Muba Roy Riyadi di Muba, Jumat.
Ia menerangkan HA ditetapkan sebagai tersangka bersama AM tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 34 ha di Muba.
AM sudah ditahan 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Maret 2025, sementara HA juga ditetapkan sebagai tersangka namun tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
Ia menyebutkan HA merupakan Direktur PT SMB dan AM merupakan mantan pegawai BPN Muba yang berperan mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Tol Palembang- Jambi yang melintasi wilayah Muba.
Kejari Muba segera jemput paksa Direktur PT SMB sebagai tersangka

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) akan menjemput HA sebagai tersangka pemalsuan surat tanah seluas 34 hektare. (ANTARA/ HO - Kejari Muba)