Martapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) wilayah setempat tahun anggaran 2018–2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur Aditya C. Tarigan di Martapura, Sumsel, Rabu, mengatakan kedua tersangka, yaitu DD selaku Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023 dan AC sebagai Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur sekaligus bendahara sementara periode 2021–2022.
Penetapan status tersangka DD dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 25 Maret 2025.
Kemudian untuk tersangka AC berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari OKU Timur menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab OKU Timur," katanya.
Berdasarkan hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kata dia, dalam kasus ini ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp589,58 juta.
Kedua tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Martapura selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan.
"Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Dia menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
"Mengingat selama tahun 2018 hingga 2023 terjadi transisi atau pergantian bendahara di PMI OKU Timur. Jadi, untuk penambahan tersangka baru kita lihat proses persidangan nanti," ujarnya.
Kejari OKU Timur tetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia
Kejari OKU Timur menggelar press rilis penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di PMI OKU Timur. ANTARA/HO-Kejari OKU Timur
