Palembang (ANTARA) - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi terus bergulir di Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Setelah sebelumnya terdakwa Yudi Herzandi melalui tim kuasa hukumnya menyatakan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini giliran JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memberikan tanggapan tegas terhadap nota keberatan tersebut dalam sidang lanjutan, Selasa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra ini menghadirkan tanggapan JPU dari Kejari Muba atas eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa, yakni Yudi Herzandi (Asisten | Setda Muba, Pejabat Non aktif) dan Amin Mansur (mantan pegawai BPN). Kedua terdakwa didakwa bersama-sama dengan Haji Alim (berkas terpisah) melakukan pemufakatan jahat dan pemalsuan dokumen dalam proses pengadaan tanah proyek strategis nasional tersebut.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejari Muba menilai keberatan dari penasihat hukum telah menyentuh materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan, bukan pada tahap awal pemeriksaan.
"Dalam menyusun surat dakwaan terhadap para terdakwa, kami telah berdasarkan fakta kejadian serta hasil penyidikan yang mengarah pada pemufakatan jahat. Semua unsur telah dijabarkan secara cermat dan jelas sebagaimana ketentuan Pasal 143 KUHAP," tegas JPU.
JPU juga menjelaskan bahwa dakwaan disusun berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan delik formil, artinya tidak mensyaratkan adanya kerugian negara secara langsung, melainkan cukup terbukti perbuatan melawan hukum.
"Fokus dari pasal tersebut adalah pada perbuatan, bukan akibatnya. Jadi keberatan yang menyatakan tidak ada kerugian negara tidak relevan dengan dakwaan yang kami ajukan,” ujar JPU.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah menyebabkan terhambatnya proses pembangunan tol, sehingga patut dianggap sebagai tindak pidana korupsi bersama-sama. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat hukum dan menolak seluruh eksepsi terdakwa.
"Kami memohon agar sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara untuk mendalami kebenaran materiil melalui bukti dan saksi," tutup jaksa.
Dalam sidang sebelumnya pada 3 Juni 2025, kuasa hukum Yudi Herzandi yang dipimpin oleh Nurmala didampingi Fitrisia Madinah dan Anita Dian Yustisia, membacakan eksepsi dan menyebut dakwaan jaksa "kabur", tidak jelas, serta tidak menguraikan secara lengkap unsur tindak pidana.
Nurmala menyatakan, sebagai Asisten I Pemkab Muba sekaligus anggota tim pengadaan tanah, kliennya justru bertugas memperlancar proses pengadaan lahan. la juga mengkritik dakwaan yang menurutnya mengutip pasal dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 secara sepotong-sepotong dan tidak menjelaskan secara utuh konteks peraturan tersebut.
"Dakwaan tidak memenuhi syarat formil karena tidak menguraikan secara jelas unsur waktu, tempat, serta tindakan spesifik yang dilakukan oleh klien kami. Selain itu, tidak ada kerugian negara karena belum ada pembayaran ganti rugi atas lahan yang disengketakan," ujar Nurmala.
la juga menilai proses penyidikan terkesan terburu-buru, dimulai Februari 2025 dan dalam waktu singkat langsung menetapkan tersangka, tanpa pelibatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau audit administrasi yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu dalam penanganan proyek strategis nasional.
Dengan telah disampaikannya tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, majelis hakim dijadwalkan akan mengambil putusan sela dalam waktu dekat. Jika eksepsi ditolak, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Korupsi Tol Betung-Tempino-Jambi, jaksa minta hakim tolak eksepsi terdakwa

Sidang kasus korupsi pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi di PN Klas 1 A Khusus Tipikor Palembang dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi Terdakwa, Selasa (10/06/2025). ANTARA/M Mahendra Putra