Logo Header Antaranews Sumsel

Terdakwa korupsi lahan negara Amin Mansur divonis tiga tahun penjara

Selasa, 19 Mei 2026 20:25 WIB
Image Print
Terdakwa korupsi lahan negara di Musi Banyuasin, Amin Mansur saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (19/5/2026). ANTARA/HO/PN Palembang

Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Amin Mansur terkait kasus korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman pidana kurungan dan denda, majelis hakim menetapkan sejumlah lahan perkebunan sawit dan karet yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Mulia Bahagia dirampas untuk negara. Lahan-lahan yang disita tersebut berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Hakim juga memutuskan uang titipan dengan total Rp527,5 juta dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Dana tersebut masing-masing bersumber dari uang titipan terdakwa sebesar Rp257,5 juta dan dari saksi John Kennedy sebesar Rp270 juta.

Mengenai barang bukti, pengadilan menetapkan berbagai dokumen perusahaan, sertifikat hak milik, surat penguasaan tanah, laporan produksi, hingga dokumen perpajakan tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara itu, sebagian dokumen lainnya dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Musi Banyuasin.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Amin Mansur dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp201,5 juta.

Atas putusan tersebut, terdakwa Amin Mansur menyatakan menerima vonis hakim.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Husni Chandra, mengungkapkan rasa kecewanya karena menilai dakwaan Pasal 605 tidak terbukti, meski akhirnya kliennya tetap memilih menerima putusan karena faktor kelelahan mengikuti proses hukum yang panjang.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026