Nelayan Sulsel diizinkan berlayar tanpa Surat Perintah Berlayar, respon 328 kapal berhenti operasi

id nelayan,nelayan sulsel,kkp

Nelayan Sulsel diizinkan berlayar tanpa Surat Perintah Berlayar, respon 328 kapal berhenti operasi

Nelayan Sulsel tengah bersiap untuk mencari ikan di laut. Para nelayan legah setelah KKP mengizinkan kapal nelayan beroperasi tanpa VMS untuk sementara.ANTARA/HO-DKP Sulsel.

Makassar (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini mengizinkan agar Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) sementara dapat diterbitkan bagi kapal-kapal nelayan Sulawesi Selatan meski tanpa Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS).

Kepala DKP Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Ilyas di Makassar, Selasa saat dikonfirmasikan mengatakan bahwa SLO dan SPB sementara dapat diterbitkan kembali untuk kapal-kapal nelayan yang belum memasang SPKP atau VMS, dan dapat beroperasi di laut.

Keputusan ini menyusul rapat koordinasi daring antara Pemprov Sulsel dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Senin.

"Alhamdulillah, sudah dapat informasi dari Direktur Pengendalian Operasi Armada bahwa SLO dan SPB sudah bisa diterbitkan kembali untuk kapal-kapal yang belum memasang VMS dan dapat beroperasi di laut," sebut Ilyas dalam keterangannya di Makassar, Selasa.

Berdasarkan informasi yang ada relaksasi sementara masih diberikan tenggang waktu hingga Desember 2025.

Ilyas menjelaskan bahwa permohonan itu dilatarbelakangi kekhawatiran dampak ekonomi akibat terhentinya operasional 382 kapal nelayan di Sulsel yang belum memenuhi kewajiban pemasangan VMS.

Ilyas menambahkan bahwa apa yang menjadi permohonan Pemprov Sulsel, bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi lain, merupakan respons atas tuntutan nelayan di hampir seluruh daerah yang menghadapi kendala serupa.

“Sembari mengupayakan bersama pemasangan VMS sesegera mungkin. Baik mandiri maupun berupa bantuan dari pemerintah daerah masing-masing,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, akan mempercepat pengalokasian anggaran subsidi pengadaan VMS pada APBD Perubahan 2025, khususnya untuk kapal di bawah 30 GT.

Bantuan ini diharapkan meringankan beban nelayan kecil sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Chairil Anwar menyambut positif kebijakan tersebut.

"Pada prinsipnya kami sambut gembira dan bersyukur karena upaya kami dari HNSI berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel diapresiasi positif oleh KKP," sebutnya.

Ia mengonfirmasi bahwa proses penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) telah berjalan lancar sejak keputusan KKP dikeluarkan Senin sore.

"Proses pelayanan SLO dan SPB tadi sore sesuai laporan pemilik kapal ke kami sudah jalan," ujarnya.

Hal itu menjadi angin segar bagi nelayan, terutama di bulan April hingga Agustus yang merupakan musim penangkapan ikan ideal dan menjanjikan.

Namun, ia menegaskan pentingnya kepastian jangka panjang agar nelayan tidak kembali terhambat oleh aturan pemantauan kapal tersebut.

"Untuk itu kami sudah mempersiapkan surat dan 1-2 hari ini kami akan layangkan ke komisi IV DPR RI, untuk diterima menyampaikan usulan agar kegiatan nelayan memiliki kepastian," ujarnya.

Sebelumnya, aturan wajib VMS bagi kapal yang bermigrasi ke perizinan pusat menuai pro-kontra.

Di satu sisi, teknologi ini dinilai krusial untuk memantau aktivitas penangkapan ikan dan mencegah praktik ilegal. Di sisi lain, biaya pemasangan yang mencapai Rp10-15 juta per unit menjadi hambatan utama nelayan tradisional.