Ternate (ANTARA) - Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ masih menunggu proses sidang etik yang digelar tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara terkait dugaan perselingkuhan dengan salah satu anggota DPRD Malut berinisial AYM.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono dihubungi, Rabu, mengatakan bahwa pihak Propam telah memeriksa saksi ahli, kini hanya menunggu pemberkasan serta pembentukan komisi sidang etik.
"Keterangan dari saksi ahli sudah diperoleh. Saat ini kami tinggal menunggu proses pemberkasan dan pembentukan komisi yang akan memimpin sidang," kata Bambang.
Untuk itu, Kabid Humas mengingatkan seluruh anggota Polda Malut agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting, karena sesuai komitmen Kapolda, maka setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan.
Selain kasus dugaan perselingkuhan, Kompol SJ juga dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut atas dugaan kekerasan terhadap saudari istrinya, Novia Wulandari Amra. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STPLP/25/III/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 19 Maret 2025.
Eks Wakapolres Taliabu Kompol SJ akan jalani sidang etik terkait kasus perselingkuhan

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono. ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)