
Eks sekretaris MA Nurhadi hadapi sidang putusan kasus gratifikasi-TPPU

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi menghadapi sidang putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
"Sidang kasus gratifikasi-TPPU terdakwa Nurhadi, agenda putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Adapun sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.
Sebelumnya, Nurhadi dituntut pidana selama 7 tahun penjara, hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp137,16 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 dan TPPU periode 2012-2018 tersebut, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar.
Gratifikasi diduga diterima dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, pada saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
