Surabaya (ANTARA) - Dewan Pers menyayangkan dua terdakwa polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi tidak ditahan menyusul telah dibacakan amar putusan bersalah pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat dikonfirmasi mengatakan sangat menghargai keputusan hakim tersebut.
"Menurut saya menjadi sesuatu menarik kasusnya jelas disampaikan kerugian ada. Pertimbangan majelis dihormati. Namun, putusan 10 bulan tidak ditahan menjadi atensi serius untuk didiskusikan dari teman-teman lawyer," ujarnya usai menghadiri persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut dia putusan pengadilan tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni menuntut masing-masing terdakwa selama 1,5 tahun kurungan penjara.
Ia juga menilai mengapa hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dam Purwanto, padahal sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
"Yang tidak kami dengar adalah penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil," ucapnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan bahwa hakim belum mengeluarkan perintah penahanan. Kedua terdakwa baru akan dijebloskan ke penjara jika kasus telah inkrah.
"Nanti penahanan menunggu inkrah. Ada waktu satu minggu untuk terdakwa atau jaksa melakukan banding, jika tidak ada baru dieksekusi untuk penahanan," ucap Winarko.
Sebelumnya, dua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara.
Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," kata majelis hakim.
Kasus ini bermula saat Nurhadi diduga dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada 27 Maret 2021.
Saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.
Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, dia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan.
Berita Terkait
Jurnalis ANTARA Jabar raih Anugerah Jurnalistik Pertamina
Sabtu, 14 Desember 2024 6:52 Wib
PBB sesalkan tindakan Israel yang targetkan jurnalis di Gaza utara
Jumat, 11 Oktober 2024 11:24 Wib
Sindikat Jurnalis kecam penangkapan wartawan WAFA oleh Israel
Senin, 3 Juni 2024 13:09 Wib
Ratusan jurnalis telah mendaftar untuk liput WWF 2024 dalam sepekan
Senin, 22 April 2024 15:08 Wib
PT KAI Divre III Palembang menggelar lomba foto mudik lebaran
Sabtu, 23 Maret 2024 19:06 Wib
Lomba Foto Jurnalis "Mudik Naik Kereta Api Ceria dan Penuh Makna"
Sabtu, 23 Maret 2024 15:01 Wib
Qatar kecam rekor pembunuhan jurnalis oleh Israel
Senin, 19 Februari 2024 12:52 Wib
Kilang Pertamina Plaju apresiasi peran aktif jurnalis dalam edukasi migas
Jumat, 9 Februari 2024 23:30 Wib