Bareskrim tetapkan Dito Mahendra buronan senjata api ilegal

id dito mahendra buronan, mabes polri, dittipidum bareskrim polri, senjata api ilegal, saksi KPK, nurhadi, kabagpenum humas,berita sumsel, berita palemba

Bareskrim tetapkan Dito Mahendra buronan senjata api ilegal

Tangkapan layar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah. ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, sebagai buronan dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

"Telah diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap saudara MDS alias DM terhitung pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Rabu.

DPO merupakan istilah bagi buronan dalam sebuah kasus hukum.

Dito Mahendra dinilai tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Dia tidak hadir memenuhi permintaan klarifikasi sebanyak dua kali panggilan.

Tidak hanya itu, Dito juga memenuhi panggilan sebagai saksi pada tanggal 3 April dan 6 April, hanya mengirim pengacara untuk mengajukan permintaan penundaan panggilan pada tanggal 11 April.