Bareskrim tetapkan Dito Mahendra buronan senjata api ilegal

id dito mahendra buronan, mabes polri, dittipidum bareskrim polri, senjata api ilegal, saksi KPK, nurhadi, kabagpenum humas,berita sumsel, berita palemba

Bareskrim tetapkan Dito Mahendra buronan senjata api ilegal

Tangkapan layar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah. ANTARA/Laily Rahmawaty

Hingga penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka pada tanggal 17 April, kemudian dipanggil sebanyak dua kali sebagai tersangka, juga tidak hadir.

Nurul mengatakan bahwa penyidik telah melakukan memeriksa terhadap 17 saksi dan satu saksi ahli dalam perkara tersebut.

"Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," kata Nurul.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan pada hari Senin (13/3).

Dari 15 pucuk senjata api itu, sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur oleh Polri.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api tersebut, satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther.

Penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.