Yusril: RI bisa tindak pejabat asing terlibat suap jika gabung OECD

id Yusril Ihza Mahendra, OECD, Pejabat Asing, Suap

Yusril: RI bisa tindak pejabat asing terlibat suap jika gabung OECD

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Jakarta (ANTARA) - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Indonesia memiliki dasar hukum untuk menindak pejabat asing yang terlibat suap di Tanah Air, apabila bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Dalam Pertemuan Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD di Jakarta, Senin (10/2), ia menyampaikan bahwa konvensi OECD mewajibkan negara anggota melakukan kriminalisasi suap terhadap pejabat publik asing serta menyediakan strategi pencegahan dan instrumen hukum yang lebih kuat.

"Indonesia menegaskan komitmen dalam memberantas korupsi dan penyuapan, khususnya di sektor publik dan bisnis internasional," ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Pemerintah Indonesia, lanjutnya, terus memperbarui regulasi guna menyesuaikan dengan tantangan baru dalam pemberantasan korupsi, termasuk kriminalisasi suap pejabat asing, penyalahgunaan pengaruh dalam bisnis, serta korupsi sektor swasta.

Dia menambahkan, mekanisme pelaporan dan perlindungan kepada pemberi informasi rahasia atau whistleblower juga diperkuat untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam pencegahan korupsi.