Yusril: RI bisa tindak pejabat asing terlibat suap jika gabung OECD

id Yusril Ihza Mahendra, OECD, Pejabat Asing, Suap

Yusril: RI bisa tindak pejabat asing terlibat suap jika gabung OECD

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Sebagai langkah konkret, Indonesia berfokus pada peningkatan kapasitas penegak hukum, penguatan sistem audit dan pengawasan, serta penyempurnaan regulasi keuangan guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran negara.

Yusril pun berharap implementasi Konvensi Anti-Penyuapan OECD dapat menciptakan persaingan bisnis yang adil dan transparan di tingkat global.

Adapun saat ini Indonesia menjadi negara aksesi OECD bersama dengan Argentina, Brasil, Bulgaria, Kroasia, Peru, Rumania, dan Thailand.

Indonesia sedang dalam proses penilaian mandiri terhadap kebijakan, regulasi, dan standar nasional dibandingkan dengan instrumen OECD, untuk selanjutnya disampaikan dalam dokumen Memorandum Awal (Initial Memorandum).

Pemerintah Indonesia telah memulai proses aksesi untuk menjadi anggota OECD setelah permohonannya diterima pada 20 Februari 2024.

Dewan OECD menyetujui peta jalan aksesi pada 29 Maret 2024, yang mencakup tahapan, persyaratan, dan evaluasi mendalam terhadap kebijakan serta regulasi Indonesia untuk menyesuaikan dengan standar OECD.

Proses tersebut dimulai dengan penyusunan Initial Memorandum oleh Indonesia, yang kemudian dievaluasi oleh Sekretariat OECD dan komite teknis terkait. Penyesuaian terhadap regulasi Indonesia diperlukan untuk mencapai praktik terbaik OECD, yang dapat mendorong reformasi kebijakan.

Setelah evaluasi teknis, Dewan OECD akan memberikan keputusan akhir dan undangan resmi untuk Indonesia menjadi anggota. Indonesia berharap proses ini selesai pada 2027, dan menjadikan Indonesia sebagai anggota penuh setelah ratifikasi perjanjian aksesi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yusril: RI bisa tindak pejabat asing terlibat suap jika gabung OECD