Baturaja (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan selama sepekan mengungkap sebanyak lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan lima orang bandar berikut barang bukti.
"Ada lima kasus narkoba yang berhasil kami ungkap dalam sepekan terakhir," kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Selasa.
Dia mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan lima orang tersangka bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Tersangka yang diamankan yaitu AD (45), warga Kecamatan Baturaja Timur ditangkap pada Rabu (23/4/2025) pukul 11.30 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 gram.
Di hari berikutnya sekitar pukul 11.00 WIB, polisi turut mengamankan DZ (51), warga Dusun Baturaja dengan barang bukti tujuh klip bening paket sabu-sabu seberat dua gram.
Dua jam setelah itu, BI (28) yang juga berasal dari Dusun Baturaja ditangkap dengan dua bungkus klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,12 gram.
Pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka AK (54), warga Jalan Dr Sutomo Baturaja berhasil diamankan dengan sabu-sabu seberat 2,23 gram dan satu butir ekstasi.
Penangkapan terakhir terjadi pada Jumat (25/4/2025) dengan tersangka bandar berinisial AS (26) ditangkap dengan barang bukti dua bungkus klip bening berisi sabu-sabu seberat 2,33 gram.
"Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.
Dia menegaskan, penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Baturaja.
Polres OKU mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Polres OKU ungkap lima kasus narkoba selama sepekan
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo. ANTARA/Edo Purmana
