Baturaja (ANTARA) - Pengadilan Agama Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menuntaskan sebanyak 574 kasus perceraian yang diproses selama tahun 2024.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Baturaja, Kabupaten OKU, Sri Roslinda melalui Panitra Muda Hukum, Fahrizal di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa angka perceraian tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah 520 kasus.
Dia mengatakan, faktor penyebab perceraian ini rata-rata karena perselisihan pasangan suami istri dengan jumlah sebanyak 426 perkara.
Kemudian, disusul faktor ekonomi, judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), media sosial, suami terjerat narkoba dan adanya orang ketiga hingga memicu perceraian.
"Untuk penggugat rata-rata dari istri yang menggugat suaminya untuk bercerai," katanya.
Pengadilan Agama Baturaja tuntaskan 574 kasus perceraian pada 2024

Kantor Pengadilan Agama. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)