Pengadilan Agama Baturaja tuntaskan 574 kasus perceraian pada 2024

id Kasus cerai, pasangan suami istri, jalur mediasi, faktor ekonomi, Pengadilan Agama Baturaja

Pengadilan Agama Baturaja tuntaskan  574 kasus perceraian pada 2024

Kantor Pengadilan Agama. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Sementara, untuk penanganan kasus selama Januari 2025 tercatat sebanyak 14 cerai talak dan 62 perkara cerai gugat yang ditangani Pengadilan Agama Baturaja.

Dia menjelaskan, dalam menyelesaikan perkara cerai pihaknya lebih mengedepankan upaya mediasi kepada pasangan suami isteri.

"Mediasi merupakan upaya untuk melakukan musyawarah dan mufakat yang bertujuan agar pasangan suami istri yang berniat untuk berpisah bisa mengurungkan niat mereka dan melakukan perdamaian," jelasnya.

Upaya ini dilakukan agar pihak penggugat ataupun tergugat dapat mengambil jalan damai sehingga mereka bisa melanjutkan kembali bahtera rumah tangga.

"Selama tahun 2024 tercatat sebanyak 26 perkara yang berhasil kami mediasi," ujarnya.