Kesopanan terdakwa tak bisa jadi alasan meringankan pidana

id Alasan Meringankan Terdakwa,Kesopanan Terdakwa,Kasus Harvey Moeis,Pengamat Unej,Arief Amrullah

Kesopanan terdakwa tak bisa jadi alasan meringankan pidana

Ilustrasi - Palu hakim pengadilan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/aa.

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah memandang bahwa kesopanan terdakwa di pengadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan putusan pidana.

Prof. Arief menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons hal yang meringankan putusan terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.

“Siapa pun pasti sopan. Coba saja kita berhadapan dengan misalnya hakim seperti itu kan sopan,” kata Prof. Arief saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu (29/12).

Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa peluang seorang terdakwa untuk tidak sopan di persidangan justru kecil.

“Semua orang sopan, berpakaian rapi. Masak pakaian compang-camping di ruang sidang?” ujarnya.









Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Kesopanan terdakwa tak bisa dijadikan alasan meringankan pidana