Logo Header Antaranews Sumsel

Polri ungkap kasus narkoba jaringan RI-Malaysia dikendalikan napi

Rabu, 11 Februari 2026 16:29 WIB
Image Print
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia berupa sabu-sabu seberat 14 kilogram yang dikendalikan seorang napi di Rutan Kelas II B Dumai, Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil koordinasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru, Riau, dan pihak Rutan Dumai.

Ia menerangkan terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi bahwa sindikat narkoba asal Malaysia telah menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke wilayah Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial PR yang membawa satu jeriken berisi 14 bungkus plastik berisi sabu-sabu.

Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa PR merupakan mantan kurir narkoba yang pernah menjalani hukuman. PR diminta seseorang berinisial GR untuk mengambil jeriken tersebut.

"Saudara PR sudah mengetahui barang tersebut berisi narkoba," kata Eko.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026