Logo Header Antaranews Sumsel

Tersangka kasus penganiayaan dihukum bersihkan masjid di Sinjai

Kamis, 30 Oktober 2025 15:02 WIB
Image Print
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi (tengah) didampingi ajarannya  mengikuti ekspose kasus berdasarkan Restoratif Justice (RJ) melalui video virtual daring di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (30/10/2025).  ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

Makassar (ANTARA) - Tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berinisial MBT alias Bangkit yang menganiaya korban Surya dijatuhi hukuman membersihkan masjid dan wajib mengumandangkan azan selama tiga pekan berturut-turut di masjid setempat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

"Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi saat ekspos kasus berdasarkan Restoratif Justice (RJ) melalui video virtual daring di Kantor Kejati setempat, Makassar, Kamis.

Mantan Kejati Banten ini menyatakan permohonan RJ yang dimohonkan pihak Kejaksaan Negeri Sinjai telah disetujui dengan menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang menyentuh hati nurani.

"Ini demi mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," tutur mantan Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung RI itu.

Setelah proses RJ disetujui, Didik meminta jajaran Kejari Sinjai segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan, setelah memastikan seluruh kewajiban kompensasi kepada korban telah dipenuhi.

Sebagai sanksi atas perbuatannya, pelaku dikenakan hukuman sanksi sosial yakni membersihkan masjid wilayah domisilinya termasuk mengumandangkan azan selama tiga pekan di masjid tersebut.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026