Janjikan proyek fiktif, oknum Dinas PU Muara Enim diganjar 3 tahun delapan 8 bulan penjara

id Proyek bodong a,Proyek fiktif,ASN PU muara enim,Tipu gelap,Sidang

Janjikan proyek fiktif, oknum Dinas PU Muara Enim diganjar 3 tahun delapan 8 bulan penjara

Terdakwa kasus penipuan proyek fiktif, Anzhari Eza Putra sekaligus ASN Dinas PU Muara Enim saat menjalani sidang pada PN klas 1 A khusus Palembang, Kamis (24/04/2025). ANTARA/M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim, Anzhari Eza Putra, terdakwa kasus penipuan proyek fiktif diganjar vonis 3 tahun 8 bulan penjara, pada persidangan yang digelar PN Klas 1 A khusus Palembang, Kamis.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Idil Amin di muka sidang.

Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Anzhari Eza Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan melanggar pasal 378 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anzhari Eza Putra dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga JPU terhadap putusan tersebut menyatakan sikap yaitu pikir-pikir.

Diketahui dalam sidang sebelum bahwa terdakwa Anzhari Eza Putra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio dengan pidana penjara selama 4 Tahun.

Dalam dakwaan JPU, berawal pada awal bulan Juni tahun 2024, terdakwa yang merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim menghubungi saksi A Yudi Gautama menawarkan sejumlah proyek.

Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi, jika terdakwa mendapatkan perintah dari PJ Bupati Muara Enim dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim untuk menemui saksi A Yudi Gautama dengan alasan menawarkan proyek pekerjaan pembangunan gedung Diklat Dinas BKPSDM Kabupaten Muara Enim.

Setelah itu disepakati jika terdakwa dan saksi A Yudi Gautama akan bertemu pada tanggal 8 Juni 2024 pukul 19.00 WIB di Komplek PCC Transmart di Jalan Radial Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.

Kemudian pada hari yang telah disepakati, terdakwa dan saksi bertemu, yang mana pada saat itu saksi datang ke lokasi pertemuan bersama saksi Suprianto setelah bertemu terdakwa mengatakan kepada saksi A Yudi Gautama jika ada proyek pekerjaan pembangunan gedung Diklat Dinas BKPSDM Kabupaten Muara Enim dengan nilai anggaran sebesar Rp25 miliar dan terdakwa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut.

Lalu setelah terdakwa menawarkan kepada saksi A Yudi Gautama, terdakwa mengatakan apakah kamu mau untuk mengerjakan proyek tersebut, mendengar hal tersebut saksi A Gautama tertarik, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi A Yudi Gautama jika mau mengerjakan proyek tersebut agar segera mengirimkan uang sebesar 12 persen (dua belas persen) dari nilai proyek yaitu sebesar Rp2,6 miliar atas perintah PJ Bupati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim.

Mendengar hal tersebut kemudian saksi A Yudi Gautama terkejut dan mengatakan “yang bener pak”, lalu terdakwa menjawab “iya pak ini pak PJ Bupati ada keperluan mendadak, sebab PJ Bupati mau berganti, pak PJ Bupati dan Kepala Dinas PU minta 12 persen setelah nilai proyek dipotong pajak satu pintu melalui saya, kalau bapak cepat, proyek akan cepat dilelang," lalu saksi A Yudi Gautama menjawab "kalau seluruh uangnya mau malam ini saya tidak ada", dan dijawab terdakwa "kirim saja dulu berapa yang ada", setelah itu saksi A Yudi Gautama mengirimkan uang sebesar Rp250 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa, kemudian setelah mengirimkan uang tersebut Saksi A Yudi Gautama dan saksi Suprianto pergi meninggalkan tempat pertemuan.

Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 saksi A Yudi Gautama kembali mengirimkan uang sebesar Rp250 juta ke bank mandiri milik terdakwa.

Dan tepatnya Selasa tanggal 11 Juni 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi A Yudi Gautama untuk menanyakan sisa uang yang belum dibayarkan, pada saat itu saksi A Yudi Gautama meminta kepada terdakwa untuk bertemu di kantor saksi A Yudi Gautama bertempat di Jalan Wirajaya Lima Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, tidak lama kemudian terdakwa pun tiba di kantor Saksi A Yudi Gautama dan saksi A Yudi Gautama kembali menyerah uang kepada terdakwa sebesar Rp2,1 miliar dengan dibuat surat perjanjian Penitipan Uang yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi A Yudi Gautama

Setelah itu terdakwa pergi menuju Bank Mandiri yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Palembang dengan tujuan untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening terdakwa melalui teller Bank Mandiri, selanjutnya saksi A Yudi Gautama menunggu kabar dari terdakwa terkait pekerjaan pembangunan gedung Diklat Dinas BKPSDM Kabupaten Muara Enim sampai dengan bulan September 2024.

Merasa curiga, akhirnya saksi A Yudi Gautama mengecek proyek tersebut, yang ternyata proyek tersebut sudah dikerjakan oleh perusahaan lain, mengetahui hal tersebut saksi A Yudi Gautama mencoba menghubungi terdakwa namun terdakwa sulit untuk dihubungi, selanjutnya saksi A Yudi Gautama melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian sehingga atas kejadiannya itu saksi korban A Yudi Gautama mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.