Jakarta (ANTARA) -
Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelajar berinisial YR alias Acil yang diduga membacok rekannya sendiri berinisial LH setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok pada Jumat.
“Pelaku ini dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara AKP Seno Pradana di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pelaku ini ditangkap pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kami mengamankan barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan saat membacok,” kata dia.
Ia mengatakan aksi pembacokan ini terjadi pada Jumat (18/4) saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di asrama sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat korban berkumpul, tersangka ini baru selesai masak ayam dan nasi.
Polisi tangkap pelajar yang bacok rekannya usai mabuk

Ilustrasi - korban pembunuhan. ANTARA/Ridwan Triatmodjo