Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi ungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di Musi Rawas

Jumat, 1 Mei 2026 05:58 WIB
Image Print
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (30/4/2026). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap praktik penyalahgunaan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Musi Rawas setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho di Palembang, Kamis (30/4/2026), mengatakan dalam operasi tersebut polisi mengamankan 11 tersangka dengan peran beragam, mulai dari sopir tangki, pengelola gudang, hingga koordinator lapangan.

Kasus ini berawal saat petugas melakukan penyelidikan soal distribusi BBM bersubsidi di Jalan Lintas Lubuklinggau–Sarolangun, Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu Trawas pada 21 April lalu.

Petugas menemukan satu unit truk tangki berkapasitas 16.000 liter milik PT Elnusa Petrofin yang seharusnya mengangkut BBM dari Depo Pertamina Lubuklinggau menuju Provinsi Bengkulu namun kendaraan tersebut dialihkan ke sebuah gudang di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Di lokasi itu, sebanyak 8.000 liter Pertalite diturunkan untuk ditukar dengan minyak bensin hasil olahan ilegal dari wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.

"Modus ini sudah berlangsung sekitar enam bulan dengan keuntungan sekitar Rp700.000 per ton," katanya.

Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk tangki Hino, satu unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 10.000 liter minyak olahan ilegal, tiga unit mobil pikap, puluhan tangki penampung, mesin sedot, dan bahan pewarna kimia. Petugas juga menyita uang tunai Rp5,2 juta serta 11 unit telepon genggam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026